DPRD Kukar Perjuangkan untuk Fasilitasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJP) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) meminta seluruh produk yang beredar atau UMKM harus memiliki sertifikasi halal, termasuk Kabupaten Kukar.

 

Hal itu telah diterapkan sejak 18 Oktober 2024 lalu, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dan Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.

 

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kukar Muhammad Idham mengatakan, sertifikasi halal ini sangat penting dan dibutuhkan bagi pelaku UMKM khususnya dibidang kuliner. Dengan adanya sertifikasi halal pastinya dapat meyakinkan konsumen atau pembeli terhadap suatu produk UMKM jenis kuliner.

 

Di Daerah Pemilihan (Dapil) II yaitu Kecamatan Tenggarong Seberang, Muara Kaman dan Sebulu masih banyak produk yang belum memiliki sertifikasi halal. Adapun produk UMKM di wilayah tersebut diantaranya gula merah, kripik pisang, kripik singkong dan lainnya.

 

"Kita mendorong pelaku UMKM dan upayakan untuk mendapatkan sertifikasi halal," kata Muhammad Idham pada Poskotakaltimnews, Jumat (1/11/2024).

 

Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar dapat memfasilitasi untuk memperoleh sertifikasi halal. Sertifikasi halal jika diperoleh secara mandiri tentunya sangat mahal dan membebani pelaku usaha.

 

"Jika ini diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal, pemerintah daerah juga harus memfasilitasi hal itu," ucapnya.

 

Ia siap memperjuangkan hal ini, agar produk mereka memiliki kualitas yang baik dan siap bersaing dengan produk luar. Sementara produk UMKM di wilayah ini juga memiliki kualitas yang luar biasa baik dari sisi rasa dan lainnya.

 

"Mari kita bersama sama mendukung sektor UMKM, untuk mewujudkan UMKM naik kelas," ujarnya.

Menurutnya, jika UMKM itu sudah naik kelas pastinya akan mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Sektor UMKM ini juga bisa membuka lapangan pekerjaan, sehingga dapat menyerap tenaga kerja lokal dan menekan angka pengangguran maupun kemiskinan. (adv/riz)